Mengawali usaha dalam bidang perdagangan umum, Jasa, transportasi dan menyewakan alat berat yang kemudian tergerak untuk melengkapi diri dengan perizinan Pengumpulan dan pengelolaan Limbah B3 ( Bahan berbahaya dan beracun ) dikarenakan banyaknya kasus pembuangan Limbah B3 sembarangan yang mencemari tanah lahir kami. Kami berusaha membantu Industri penghasil Limbah B3 untuk menekan biaya pembuangan Limbah B3 sekecil mungkin agar tidak terjadi pemikiran untuk melakukan pembuangan Limbah B3 sembarangan. Sebagian kami daur ulang dan olah untuk mengecilkan jumlah dan efek dari Limbah B3 tersebut sebelum limbah tersebut dimusnahkan oleh pihak pemusnah.
Berdasarkan Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 disebut bahwa setiap orang yang membuang limbah secara sembarangan dapat didenda maksimal Rp 3 miliar dan penjara maksimal 3 tahun. "Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)," bunyi pasal tersebut.
Kami berusaha menjadi solusi yang amanah untuk seluruh Industri yang ada dalam bidang yang disebutkan diatas, membantu memangkas biaya operasional anda dengan harga kami yang lebih murah sekaligus menjaga kelangsungan lingkungan hidup kita untuk kita tinggalkan ke generasi yang akan datang
"KAMI HADIR BAGI INDUSTRI PENGHASIL LIMBAH B3 SEBAGAI PEMBAWA SOLUSI"